Keanggotaan
Apa Keuntungan menjadi anggota Koperasi ? apa bedanya dengan menjadi nasabah Bank? Koperasi berbeda dengan Bank terutama dalam kepemilikan Saham. Bila Pemegang Saham Bank hanya sekelompok orang, maka Pemegang Saham Koperasi adalah SELURUH ANGGOTA. Dengan demikian, bila Koperasi mendapatkan Keuntungan, maka Keuntungan tersebut (SHU) dibagikan kepada Seluruh Anggota sebagai Pemegang Saham, berbeda dengan Keuntungan Bank yang hanya dibagikan kepada sekelompok Pemegang Saham saja.
Apa yang dimaksud dengan SHU? SHU adalah Sisa Hasil Usaha, yang merupakan keuntungan bersih Koperasi selama 1 (satu) tahun. Ada dua bagian dari SHU yaitu Dividen dan Balas Jasa Pinjaman (BJP) Dividen dibagi kepada masing-masing anggota sesuai besarnya Simpanan Anggota, sedangkan Balas Jasa Pinjaman diberikan kepada Anggota sesuai besarnya kontribusi jasa pinjaman yang dibayarkan anggota yang melakukan pinjaman.
Apa bedanya Simpanan dengan Tabungan dan Deposito ? Simpanan merupakan penyertaan modal Anggota terhadap keseluruhan Modal Koperasi, sedangkan Tabungan dan Deposito merupakan sarana investasi untuk mengembangkan keuangan Anggota Tabungan dan Deposito mendapatkan imbalan Jasa setiap bulan, namun tidak mendapatkan bagian dari SHU Koperasi , sebaliknya, Simpanan Anggota tidak mendapatkan Jasa bulanan namun mendapatkan bagian dari SHU.
Menjadi Anggota Koperasi
Untuk dapat diterima sebagai anggota Koperasi, calon anggota Koperasi menjalani masa percobaan untuk waktu
3 (tiga) bulan
(1) Persyaratan untuk diterima menjadi anggota Koperasi adalah sebagai berikut :
Orang perorangan warga negara Indonesia,
Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha Koperasi,
Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum,
Bersedia membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang ditetapkan,
Menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan yang berlaku dalam Koperasi ,
Bertempat tinggal kedudukan atau berdomisili diwilayah administratif Rukun Warga (RW) sekitar tempat kedudukan Koperasi atau cabang/perwakilan Koperasi
(2) Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
(3) Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai Anggota Luar biasa.
(4) Anggota Luar Biasa adalah mereka yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara Indonesi (WNI), atau anak-anak yang bermaksud menjadi anggota dan memiJiki kepentingan, kebutuhan dan kegiatan ekonomi yang diusahakan oleh Koperasi, namun tidak dapat memenuhi semua syarat sebagai anggota.
Kewajiban Anggota:
a. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota, dan ketentuan lainnya yang berlaku di lingkungan Koperasi;
b. Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Kebijakan Tertulis Pengurus Koperasi;
c. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Koperasi;
d. Memelihara serta menjaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi;
e. Menanggung kerugian Koperasi sesuai ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar ini.
Hak Anggota:
a. Memperoleh pelayanan dari Koperasi;
b. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
c. Menyampaikan saran dan pendapat kepada Pengurus untuk kemajuan Koperasi
d. Memilih dan dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
e. Meminta diadakannya Rapat Anggota seperti diatur dalam Anggaran Dasar;
f. Meminta keterangan tentang perkembangan Koperasi;
g. Mendapatkan bagian Sisa Hasil Usaha;
h. Mendapatkan bagian sisa hasil penyelesaian apabila Koperasi dibubarkan